SELAMAT DATANG SOBAT...

Senin, 22 Agustus 2011

Apa Saja yang Membawa Kepada yang Haram adalah Haram

Salah satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah : Apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, jika Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apasaja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan berdua-duaan, pergaulan bebas, foto-foto telanjang dan lain sebagainya.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah : Apasaja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.

Dalam berbagai riwayat disebutkan :
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW mela’nat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]

Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1219]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar